Miris, Diduga Kebal Hukum.!!SPBU Bengkayang 64.791.08. Sudah Menyalahkan Aturan, Terima Surat Rekom Pembelian BBM Khusus Petani Dari Kabupaten Sambas.⭐๐Ÿ‘‡

Media{๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ⭐⭐๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ}Nasional

Kalbar:Krimsuspolri86.com

Bengkayang-Kalbar-, Diduga suatu permasalahan dan penyebab kelangkaan BBM jenis Solar, ternyata ada permainan antara para pihak mafia BBM dan pihak SPBU, Terbukti dengan kedapatan mobil siluman pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU 64.791.08 Sebopet Bengkayang, pada waktu selasa 9 Juli 2024 pukul 14:00 atau jam 2 siang wib.

Sementara itu lagi viral nya tentang Penyalahgunaan BBM di sejumlah daerah yang terbit di berbagai media cetak maupun online, tak membuat rasa takut oleh SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang, seakan-akan kebal Hukum dan tidak takut untuk menerima kesalahan.


Dengan viralnya SPBU Bengkayang lewat berita yang di naikkan oleh Media Online Nasional, dari pihak SPBU malah ngotot dan seakan menutupi kesalahannya, bahkan dari pihak SPBU memakai jasa oknum wartawan inisial (K) dari Media Online untuk menaikkan berita tandingan seolah-olah mereka dari pihak SPBU tidak salah dan tidak melanggar aturan,


Sudah jelas pihak SPBU Bengkayang telah melanggar UU Migas dan Aturan Daerah Kabupaten Bengkayang, terkait surat Rekomendasi Adopsi untuk pengambilan BBM khusus Pertanian di SPBU, Sabtu, (13 Juli 2024).


Surat dengan nomor : 503/350/TAPEM yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sungai Tapa/Sekretaris Desa terbit pada tanggal Jumat 12 Juli 2024.dan yang didapat adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai mana yang Tertera dalam surat Rekomendasi yang di tunjukan dari pihak SPBU Bengkayang.


SPBU Bengkayang telah melanggar aturan terkait penyaluran BBM dan mereka menerima atau melayani surat rekomendasi dari Kabupaten Sambas, sedangkan setiap Kabupaten kota mempunyai rekomendasi masing-masing untuk Pengambilan BBM khusus Pertanian atau Nelayan, yang sudah diatur oleh Pemda masing-masing di setiap kabupaten kota yang ada,


Pihak SPBU Bengkayang sudah beberapa kali menerima surat rekomendasi dari kabupaten Sambas yang diduga dibuat untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, atas dugaan bahwa ada pihak SPBU Bengkayang telah bekerja sama dengan para Mafia Bbm dan juga, pihak SPBU Bengkayang telah melanggar dan menyalahi aturan UU Migas.


Begitu banyak antrian truk untuk mengisi solar, dan terbukti pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 14:12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi BBM jenis Solar yang bersubsidi.


"Memperjualbelikan kembali BBM merupakan pelanggaran aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 juta," LPK – RI Kalimantan Barat melalui Ketua Marville meminta kepada Komisaris Utama PT.Pertamina (Persero) agar meninjau kembali para Pimpinan Regional Petronas Provinsi Kalimantan Barat.


Bila perlu di pecat karena diduga tidak dalam pengawasan terhadap SPBU 64.791.08 yang berada di Sebopet Kabupaten Bengkayang.


Untuk itu diminta kepada pihak Regional PT.Pertamina dapat menindak tegas dan mencabut izin SPBU dan memberi sangsi tegas kepada pengawas SPBU Bengkayang karena telah menyalahi dan melanggar aturan.

Reporter mkp: (RA/Tim).

Redaksi. Natoras Parsada

Kantor Jln Sumurbatu Raya  kemayoran  Jakarta Pusat:

Tlp :085695224449.

Penerbit... ๐Ÿ›‘๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡





Comments

Popular posts from this blog

Terungkap‼️Temuan Mayat di Kebun PT SAI, Ternyata Ini Penyebab Kematiannya. ⭐๐Ÿ‘‡

Dalam Rangka Kunjungan kerja Presiden-Ri Ir. H.Joko widodo Ke Tanggamus Mendadak Ada Pembangunan Jalan!!!⭐๐Ÿ‘‡

Papua. Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Terima Paparan Para Ketua Bidang Reformasi Birokrasi dalam rangka Kesiapan Reviu Penilaian Reformasi Birokrasi Tingkat Kotama TNI AD TA 2024 di Kodam XVIII/Kasuari.⭐๐Ÿ‘‡