Diduga Pembangunan Proyek Siluman Meraja Lela Di Banyuwangi Tak Hiraukan UU. KIP Tanpa Papan Nama, Terjadi Di Dusun Genteng Wetan Kecamatan Genteng. ⭐๐
Media{๐ฎ๐ฉ⭐⭐๐ฎ๐ฉ}Nasional
J a t i m:Krimsuspolri.com
Banyuwangi: Pembangunan irigasi di dekat makam cangaan desa genteng wetan terjadi kegiatan proyek tanpa papan nama, tidak Peduli tentang a aturan undang-undang nomor urut informasi publik KIP,
Sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008 Serta Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Dan ini sudah jelas menjadi pasal pidana penggelepan, karena papan informasi kegiatan disembunyikan atau ditutupi diduga oleh kontraktor atau pemborong.
Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memiliki melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk hak milik orang lain dan benda itu ada di tangan bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelepan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pembangunan irigasi di dekat makam cangaan desa genteng wetan tepatnya di jalan Jl. Hasanudin Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi (12/7/2024)
“Menurut keterangan warga bahwa pembangunan irigasi tersebut sudah dikerjakan dua minggu sekali, namun sampai sekarang masih belum terpasang papan nama,” ungkapnya,
Memang akhir-akhir ini banyak proyek siluman yang pengerjaannya tidak segera memasang papan nama dikarenakan terindikasi salah satu siasat untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana,
“Semestinya setelah pekerjaannya dimulai, segera memasang papan informasi proyek agar instansi terkait dan juga masyarakat mengetahui dan dapat memonitor pekerjaan proyek tersebut,
Pemasangan papan nama proyek termasuk implementasi transparansi, sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Informasi Publik dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Pada tahun ini banyak kegiatan pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui bantuan provinsi dan lain-lain, Akhirnya diduga memanfaatkan kesempatan itu oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi,
(Bah-Man/red)Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Terjadi Di Dusun Genteng Wetan Kecamatan Genteng
BANYUWANGI - Pembangunan irigasi di dekat makam cangaan desa genteng wetan terjadi kegiatan proyek tanpa papan nama, tidak ada kejelasan berlakunya aturan undang-undang nomor urut informasi publik KIP,
Tepatnya di jalan Jl. Hasanudin Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kabupaten Banyumas, (12/7/2024)
“Menurut keterangan warga bahwa pembangunan irigasi tersebut sudah dikerjakan dua minggu sekali, namun sampai sekarang masih belum terpasang papan nama,” ungkapnya,
Memang akhir-akhir ini banyak proyek siluman yang pengerjaannya tidak segera memasang papan nama dikarenakan terindikasi salah satu siasat untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana,
“Semestinya setelah pekerjaannya dimulai, segera memasang papan informasi proyek agar instansi terkait dan juga masyarakat mengetahui dan dapat memonitor pekerjaan proyek tersebut,
Pemasangan papan nama proyek termasuk implementasi transparansi, sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Informasi Publik dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Pada tahun ini banyak kegiatan pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui bantuan provinsi dan lain-lain, Akhirnya diduga memanfaatkan kesempatan itu oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi,
Bah Man

.jpg)


Comments
Post a Comment