[ Breaking News ] Terjadi Lagi Ruda Paksa Terhadap Anak Dibawah Umur. Oleh Seorang Tokoh Masyarakat.Di Kalbar. ⭐๐
๐ MEDIAKRIMSUSPOLRI86.COM๐
Media{๐ฎ๐ฉ⭐⭐๐ฎ๐ฉ}Nasionsl
Kalbar:Krimsuspolri86.com
Singkawang Kalbar: Terjadi kembali pencabulan terhadap Anak dibawah umur dengan cara Rudapaksa. adapun korban. masih berusia 13 tahun, Perbuatan bejat ini terjadi, disebuah kost yang berada di kota Singkawang, Kalimantan Barat, 14/07/2024
Pecabulan terhadap seorang anak malang yang masih berusia 13 tahun disebuah kost yang berada di kota Singkawang selatan yang dilakukanlah seorang tokoh masyarakat berinisial. H pada bulan Juli 2023 pukul 16.00wib waktu pertama kali melakukan perbuatan bejatnya
Pada saat awak media ini mewawancarai kuasa hukum dari korban. Roby Sanjaya.SH mengatakan kronologi kejadian pencabulan pertama dilakukan pada bulan Juli 2023, korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,
Lanjut kuasa hukum dan korban sempat pulang ke rumah neneknya di Pontianak lalu sikorban menceritakan kejadian pencabulan terhadap dirinya,kepada Neneknya dan nenek korban pun tidak berani untuk melaporkan kejadian yang dialami cucunya tersebut karena takut.
Pada tanggal 28 Februari 2024, ibu korban menjemput korban ke Pontianak, dengan tujuan ibu agar korban dapat membantu menjaga adiknya di rumah. Karena setelah bapak korban meninggal sekitar 1 bulan yang lalu, ibu korban menjadi tulang punggung keluarga.
Saat di Pontianak, nenek korban menceritakan kepada sang ibu kejadian yang dialami oleh cucunya, sekitar 7 bulan sebelumnya yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial (H), pada saat menceritakan hanya ada (A) kakak korban, sedangkan korban sedang bermain ke rumah bibinya di Jl. Ambawang Pontianak, pada besok harinya korban dan ibunya berangkat pulang ke Singkawang.
pada tanggal 1 Maret 2024 terjadi lagi pelecehan terhadap korban yang dilakukan oleh orang yang sama berinisial (H). Pada saat ibu korban pergi kepasar dan korban tinggal dirumah menjaga adiknya, dan pada saat korban di depan pintu rumah kostsannya, pelaku datang dan berkata "dek, bapakmu sudah meninggal ya? Mamakmu bilang bapakmu sudah meninggal ucap H, pelaku korban jawab ya sudah meninggal.
Lalu korban masuk ke dalam rumah. dan H. Pelaku masuk ke dalam pelakupun bertanya lagi pada korban berapa bayar sewa per bulan? Lalu dijawabsama korban. sebulan Rp 550 ribu, kemudian H. Pelaku keluar. Lalu korban pergi kedapur hendak membuat susu untuk adeknya, tiba-tiba pelaku masuk dan memeluk dari belakang korban dan langsung meremas- remas payudara korban dan juga meremas bokongnya, sambil berkata "sudah lama tidak main" lalu korban menjawab "tidak mau main" lalu pelaku berkata "kamu pelit" dan pergi. meninggalkan korban
Tidak lama kemudian ibu korban pulang dari pasar sambil membawa kipas angin dan korban langsung berkata kepada ibunya, tadi ada (H) datang ke rumah kita" Dan dia memegang payudaraku dan bokongku, dan memegangi kepalaku, tapi aku tidak mau, ksta korban
Mendengar cerita Anaknya ibu korban pun langsung ke rumah kakak iparnya yang bernama (N) lalu menceritakan kejadian yang di alami Anaknya terhadap kakknya di kost barunya, dan (N) menyarankan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pada saat kejadian da saksi yang berinisial (K) melihat (H) masuk ke rumah kost korban ungkap Roby Sanjaya kuasa hukum korban. Kepada awak media ini.
Diungkapkan dari Mardiana Maya Satrini sebagai nara sumber mengatakan kondisi korban saat ini masih trauma dengan kejadian yang dialami korban,
Dan apakah ada keadilan hukum untuk kami orang miskin karna biasa masyarakat miskin seperti kami susah mendapatkan keadilan Orang kayalah biasanya yang mendapat keadilan mereka kan orang kaya sedangkan kami hanya orang miskin dan kami juga takut di intimidasi oleh mereka pungkasnya kepada nara sumber.
Eki Barlianta.SH selaku pendamping menyampaikan keterangan. pelaku kejahatan yang menimpa korban anak di bawah umur. yang diduga dilakukan oleh pelaku (H), kami berkomitmen menangani kasus ini sampai tuntas, namun saat ini kasus ini sedang kami lakun perlengkapan bukti bukti untuk kami serahkan kepihak kepolisian. agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Eki.;
Reporter mkp : Rinto Andreas
Raksi.Natoras Parsada
Pnerbit.... ๐๐๐๐
AADVOKAT HUKUM KRIMSUSPOLRI86. COM

.jpg)


.jpg)
Comments
Post a Comment